Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Tembus 40.000 Kasus Positif Covid-19 Hingga Nikita Mirzani Siap Dicoblos 2024
"Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada di bawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru di tengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi," tandas Netty.(*)