Netty Prasetiyani: RUU HIP Mengkhianati Kesepakatan Para Pendiri Bangsa

- 17 Juni 2020, 14:58 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. /- Foto: Dok. Humas PKS

Bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Menurutnya, RUU ini menghianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

Artinya, jelas Netty, kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila.

Baca Juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Provokator Aksi Protes Tewasnya George Floyd

"Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri," kata Netty dalam pernyataan persnya, Rabu 17 Juni 2020.

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.

"Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966" terang Netty.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN PT Nindya Karya untuk Yang Punya Keahlian Desain dan Video Grafis

Menurut Netty, Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.

"Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dimasukkan," tambah Netty.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x