Netty Prasetiyani: RUU HIP Mengkhianati Kesepakatan Para Pendiri Bangsa

- 17 Juni 2020, 14:58 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. /- Foto: Dok. Humas PKS

SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai justru mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila.

Bahkan, RUU HIP disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat.

Baca Juga: Presiden Poligami Indonesia Puspo Wardoyo: Justru Karena Cinta kepada Istri Pertama

Yang pertama berbunyi, "Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan."

Ayat kedua berbunyi, "Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan."

Ayat ketiga berbunyi, "Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat kedua terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong."

Baca Juga: TVRI Tidak Menyiarkan Liga Inggris, Ini Kata Dirut Iman Brotoseno

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945.

Bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Menurutnya, RUU ini menghianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

Artinya, jelas Netty, kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila.

Baca Juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Provokator Aksi Protes Tewasnya George Floyd

"Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri," kata Netty dalam pernyataan persnya, Rabu 17 Juni 2020.

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.

"Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966" terang Netty.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN PT Nindya Karya untuk Yang Punya Keahlian Desain dan Video Grafis

Menurut Netty, Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.

"Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dimasukkan," tambah Netty.

Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tembus 40.000 Kasus Positif Covid-19 Hingga Nikita Mirzani Siap Dicoblos 2024

"Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada di bawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru di tengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi," tandas Netty.(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x