Hati-hati! Beri Pengamen Uang di Semarang Bisa Divonis Penjara Hingga Denda Rp1 juta, Berikut Ketentuannya

- 3 Oktober 2022, 21:26 WIB
Hati-hati! Beri Pengamen Uang di Semarang Bisa Divonis Masuk Penjara Hingga Denda Rp1 juta
Hati-hati! Beri Pengamen Uang di Semarang Bisa Divonis Masuk Penjara Hingga Denda Rp1 juta /Instagram.com/@indramayuterkini

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Semarang memberikan larangan kepada masyarakat untuk memberikan uang kepada sejumlah pengamen yang berada di Semarang, khususnya yang melakukan aktivitas tersebut di persimpangan lampu lalu lintas yang ada di Semarang.

Pengamen yang dimaksud dalam hal ini bukan hanya pengamen yang membawa gitar ataupun krincing dan bernyanyi pada saat menjalankan aksinya, namun semua orang yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalanan umum atau persimpangan lalu lintas termasuk manusia silver dan badut, sehingga akan dikenakan denda hingga divonis masuk penjara apabila masyarakat memberikan uang pada mereka.

Sebelumnya pemerintah kota Semarang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pemberian uang kepada pengamen, akan tetapi aturan mengenai hal tersebut belum terlaksana sepenuhnya.

Baca Juga: Ingatkan Polisi di Stadion Kanjuruhan Agar Tak Pakai Gas Air Mata, Supporter Arema Diusir dari Lapangan

Hari ini, Senin, 3 Oktober 2022 Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan bahwa aturan tersebut akan resmi dilaksanakan hari ini dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Semarang Nomor 5 Tahun 2014.

"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," Ujar Fajar Purwoto dikutip SeputarTangsel.com dari antaranews.com pada Senin, 3 Oktober 2022.

Larangan pemberian uang maupun barang kepada pengemis, gelandangan serta anak jalanan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 yang berbunyi 'setiap orang dilarang memberikan uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di jalan-jalan umum dan atau traffic light'.

Sementara itu pada ayat kedua berbunyi " masyarakat yang berkeinginan untuk berpartisipasi dalam pendanaan kegiatan penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dapat menyalurkan langsung kepada panti sosial resmi yang ada di daerah'.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Andika Perkasa Akan Pidanakan Oknum TNI yang Lakukan Kekerasan, Ini Kata Susi Pudjiastuti

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x