Novel Baswedan Kecewa, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 28 September 2022, 21:19 WIB
Novel Baswedan ungkap kekecewaannya pada dua rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bergabung di tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Novel Baswedan ungkap kekecewaannya pada dua rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bergabung di tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /Antara/Dhemas Reviyanto/

"Obstraction of justice / OJ (menghalangi keadilan)
Dlm tindak pidana korupsi perbuatan tsb diatur dlm delik khusus, yaitu Pasal 21 UU TPK, brgkl krn mmg perbuatan tsb dlm perkara korupsi dianggap sering dilakukan.
Pada tindak pidana umum, hal tsb dipidana dgn Pasal 221 KUHP," ungkap Novel Baswedan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Berkas Ferdy Sambo Lengkap dan Siap Disidangkan, Mahfud MD: Bolak-balik Sekali Langsung Jadi

Sehingga Pasal tersebut ada dalam Bab 8 KUHP tentang kejahatan terhadap Penguasa Umum. 

"Artinya delik itu ditujukan kpd masy yg melakukan kejahatan dgn ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," ujarnya. 

Akan tetapi jika tindakan obstraction of justice dilakukan oleh  aparat hukum yang memiliki kewenangan tentu lebih berat pemidanaannya.

"Dlm KUHP perbuatan aparat diatur ttg penyalahgunaan kewenangan yaitu dlm Pasal 421 pd bab Kejahatan Jabatan," ungkapnya.

Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan obstraction of justice oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat.

"Kejadian ini mestinya mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yg mengatur pidana OJ yg dilakukan sendiri oleh penegak hukum mjd penting," lanjutnya. 

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dilucuti Sejak di Magelang

"Agar dipahami bahwa potensi perbuatan tsb mmg ada, sekaligus sbg ancaman agar perbuatan serupa tidak dilakukan lagi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x