"Obstraction of justice / OJ (menghalangi keadilan)
Dlm tindak pidana korupsi perbuatan tsb diatur dlm delik khusus, yaitu Pasal 21 UU TPK, brgkl krn mmg perbuatan tsb dlm perkara korupsi dianggap sering dilakukan.
Pada tindak pidana umum, hal tsb dipidana dgn Pasal 221 KUHP," ungkap Novel Baswedan.
Sehingga Pasal tersebut ada dalam Bab 8 KUHP tentang kejahatan terhadap Penguasa Umum.
"Artinya delik itu ditujukan kpd masy yg melakukan kejahatan dgn ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," ujarnya.
Akan tetapi jika tindakan obstraction of justice dilakukan oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan tentu lebih berat pemidanaannya.
"Dlm KUHP perbuatan aparat diatur ttg penyalahgunaan kewenangan yaitu dlm Pasal 421 pd bab Kejahatan Jabatan," ungkapnya.
Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan obstraction of justice oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat.
"Kejadian ini mestinya mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yg mengatur pidana OJ yg dilakukan sendiri oleh penegak hukum mjd penting," lanjutnya.
"Agar dipahami bahwa potensi perbuatan tsb mmg ada, sekaligus sbg ancaman agar perbuatan serupa tidak dilakukan lagi," pungkasnya.***