SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo akan segera jalani sidang etik (KKEP).
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang didalangi Ferdy Sambo.
Meski jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diketahui, akan tetapi nantinya akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, masih ada dua lagi tersangka yang belum menjalani sidang etik.
Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, mantan Karo Paminal Divpropam Polri diduga bertindak tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini selain Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widyanto pun masih menunggu jadwal untuk jalani sidang etik.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Diraba Brigadir J, Kejanggalan Sikap Istri Ferdy Sambo Malah Dibongkar LPSK
Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo bukan hanya menyeret sang istri, akan tetapi para anggota Polri lainnya.
Diketahui dalam kasus Ferdy Sambo ini telah menyeret 35 anggota Polri dan 16 di antaranya telah menjalani sidang etik.