Novel Baswedan Kecewa, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 28 September 2022, 21:19 WIB
Novel Baswedan ungkap kekecewaannya pada dua rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bergabung di tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Novel Baswedan ungkap kekecewaannya pada dua rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bergabung di tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /Antara/Dhemas Reviyanto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Keputusan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan rekannya yang juga jebolan KPK, Rasamala Aritonang bergabung di tim pengacara Ferdy Sambo menuai kekecewaan. 

Tak hanya publik yang kecewa, rekan dekat keduanya yang juga pernah bergabung di KPK pun mengungkapkan kekecewaannya. 

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mengungkapkan kekecewaannya pada keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. 

Baca Juga: Febri Diansyah Tuai Protes Usai Putuskan Gabung di Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Melalui akun twitternya @nazaqistsha, Novel baswedan mengaku kaget dan kecewa dengan rekannya di KPK.

"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah
& @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS," kata Novel Baswedan pada Rabu, 28 September 2022. 

Novel menyarankan keduanya untuk mundur dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," ujar Novel Baswedan. 

Sebelumnya Novel Baswedan mengungkap tindakan obstraction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo dengan melibatkan 97 personel Polisi lainnya. 

"Obstraction of justice / OJ (menghalangi keadilan)
Dlm tindak pidana korupsi perbuatan tsb diatur dlm delik khusus, yaitu Pasal 21 UU TPK, brgkl krn mmg perbuatan tsb dlm perkara korupsi dianggap sering dilakukan.
Pada tindak pidana umum, hal tsb dipidana dgn Pasal 221 KUHP," ungkap Novel Baswedan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Berkas Ferdy Sambo Lengkap dan Siap Disidangkan, Mahfud MD: Bolak-balik Sekali Langsung Jadi

Sehingga Pasal tersebut ada dalam Bab 8 KUHP tentang kejahatan terhadap Penguasa Umum. 

"Artinya delik itu ditujukan kpd masy yg melakukan kejahatan dgn ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," ujarnya. 

Akan tetapi jika tindakan obstraction of justice dilakukan oleh  aparat hukum yang memiliki kewenangan tentu lebih berat pemidanaannya.

"Dlm KUHP perbuatan aparat diatur ttg penyalahgunaan kewenangan yaitu dlm Pasal 421 pd bab Kejahatan Jabatan," ungkapnya.

Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan obstraction of justice oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat.

"Kejadian ini mestinya mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yg mengatur pidana OJ yg dilakukan sendiri oleh penegak hukum mjd penting," lanjutnya. 

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dilucuti Sejak di Magelang

"Agar dipahami bahwa potensi perbuatan tsb mmg ada, sekaligus sbg ancaman agar perbuatan serupa tidak dilakukan lagi," pungkasnya.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x