Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo Telah Lengkap, Siap Disidangkan

- 28 September 2022, 17:05 WIB
Jampidum Kejagung Agung, Dr. Fadil Zumhana.
Jampidum Kejagung Agung, Dr. Fadil Zumhana. /Ist/
SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan berkas perkara dari kasus pembunuhan berencana dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta berkas perkara obstruction of justice yang sudah melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 28 September 2022.

Menurut Fadil, berkas perkara Ferdy Sambo tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
Baca Juga: Tertinggi Tahun Ini, Rupiah Sentuh Rp15.236 per Dolar AS, Fadli Zon Singgung Krisis 1997-1998: Biang Penyakit

Sedangkan untuk obstruction of justice, terberat primer merupakan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” kata Fadil.
Baca Juga: Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diasnyah: Saya Paham, Ada yang Marah

Hal ini selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan juga korban.

Sedangkan untuk penggabungan perkara, Kejagung akan pastikan bahwa lembaga penegak hukum akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” kata Fadil.
Baca Juga: Hotman Paris Tolak, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pada hari Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejagung akan menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, dan salah satunya adalah Ferdy Sambo setelah melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka tersebut yakni tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x