Kejagung Sebut Berkas Ferdy Sambo Lengkap dan Siap Disidangkan, Mahfud MD: Bolak-balik Sekali Langsung Jadi

- 28 September 2022, 19:09 WIB
Mahfud MD menanggapi lengkapnya berkas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo
Mahfud MD menanggapi lengkapnya berkas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap (P-21).

Lengkapnya berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana.

Mahfud MD lantas mengucapkan syukur atas hal tersebut melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo Telah Lengkap, Siap Disidangkan

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut lengkapnya berkas pembunuhan yang melibatkan 5 tersangka dan 7 tersangka obstruction of justice tidak perlu bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri.

"Alhamdulillah, kejaksaan agung tlh menyatakan berkas perkara pembumuhan Brig. Yosua atau kasus Sambo sdh lengkap (P21)," cuit Mahfud MD yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 28 September 2022.

"Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK utk obstruction of justice. Spt sy bilang tdk bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hny bolak sekali, langsung jd," sambungnya.

Kemudian, mantan Ketua MK itu memberikan apresiasi terhadap Polri dan Kejaksaan Agung usai berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini lengkap.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Segera Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yg tlh bekerja keras tp tetap teliti dan profesional," ujarnya.

"Polri scr simultan bkn hny menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti scr cermat kelengkapan persyaratannya," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta publik untuk mengawal kasus tersebut karena akan segera disidangkan.

"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," pungkasnya.

Baca Juga: Tertinggi Tahun Ini, Rupiah Sentuh Rp15.236 per Dolar AS, Fadli Zon Singgung Krisis 1997-1998: Biang Penyakit

Sebelumnya, Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil Zumhana yang dikutip dari Antara.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah