SEPUTARTANGSEL.COM - Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola kali ini hadir sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
KPK mengkonfirmasi Zumi Zola mengenai adanya perintah penyiapan uang untuk para anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka di OTT KPK, Benny K Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini...
Diketahui bila kasus ini pula yang telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.
Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Rabu 28 September 2022 bahwa mantan gubernur Jambi tersebut baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada tanggal 6 September 2022 lalu.
Zumi Zola bebas karena menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa hingga saat ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
Namun nama-nama dari para tersangka tersebut belum diungkap ke publik oleh KPK.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Kadernya Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Andi Arief: Kami Tahu Betul Utusan Presiden Temui Demokrat
Pada proses sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan Zumi Zola salah satunya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Dari 18 tersangka tersebut selain mantan gubernur Jambi, ada pula sejumlah pimpinan, anggota DPRD, dan juga pihak swasta.
Baca Juga: Klasemen Liga 2 Grup Barat Pekan 6: PSMS Medan Makin Mantap di Puncak, PSPS Riau Juru Kunci
Sebagian dari tersangka tersebut tengah diproses hingga persidangan.
Zumi Zola telah hadir dan menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa kemarin, 27 September 2022.***