Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Sanksi Demosi dalam Kasus Ferdy Sambo

- 27 September 2022, 11:48 WIB
Sidang KKEP putuskan Ipda Arsyad Daiva bersalah diberi sanksi demosi
Sidang KKEP putuskan Ipda Arsyad Daiva bersalah diberi sanksi demosi /Dok. Antaranews/Laily Rahmawaty/

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu pelakunya adalah Ferdy Sambo telah menyeret 35 anggota Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Banding ke PTUN, Reza Indragiri: Berhadapan dengan Institusi yang Membesarkan

Dari 35 nama, 6 anggota Polri telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman serta sanksi yang berbeda-beda.

Sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi.

Ipda Arsyad dinyatakan bersalah karena tidak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dalam kasus Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x