Buntut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu pelakunya adalah Ferdy Sambo telah menyeret 35 anggota Polri.
Dari 35 nama, 6 anggota Polri telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman serta sanksi yang berbeda-beda.
Sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi.
Ipda Arsyad dinyatakan bersalah karena tidak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dalam kasus Ferdy Sambo.***