"Kalau kemudian FS mengakhiri hidupnya, kita mau bilang apa. Paling apes mendiang Brigadir J," ucapnya.
"Selama-lamanya akan ada stigma sebagai pelaku kekerasan seksual, pembangkang atasan, dan menodai istri atasan," tambahnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana mati.***