Bahkan, Komnas HAM menduga Bharada E lah yang telah salah dalam mengambil keputusan, sementara Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri melihat ada maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.
Baca Juga: Dugaan Ferdy Sambo Psikopat, Reza Indragiri Amriel: Jangan Sampai Dia Mengakhiri Hidupnya Sendiri
Menurutnya, dari pernyataan tersebut, Komnas HAM justru menunjukkan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan psikopati.
Meski demikian, Reza menegaskan hal ini tidak bisa membuat mantan Kasatgasus Merah Putih itu memanfaatkan Pasal 44 KUHP.
Sebaliknya, Sambo harus dipenjara dengan keamanan super ketat.
Ferdy Sambo bisa bunuh diri
Reza Indragiri khawatir, apabila Sambo benar seorang psikopat, maka ia bisa mengakhiri hidupnya sendiri atau bunuh diri.
Reza menuturkan, seorang psikopat harus mendapatkan penjagaan yang sangat ketat.