MUI sendiri pada tahun 2015 sudah mengeluarkan fatwa, tentang hukum larangan pernikahan beda agama.
Fatwa tersebut disahkan dengan Keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.
Sementara itu, NU juga sudah menegaskan hal yang sama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta jauh sebelum Fatwa MUI, yaitu tahun 2015.
Dalam Muktamar, NU menegaskan, nikah dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Pada tahun yang sama, Muhammadiyah juga menegaskan hal serupa. Pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang, Jawa Timur, Muhammadiyah mengatakan tidak boleh seorang pria muslim menikah dengan wanita beragama lain dan ahli kitab. ***