Jadi Saksi Ahli Sidang MK, Cholil Nafis: Organisasi Islam di Indonesia Sepakat Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

- 26 September 2022, 23:00 WIB
KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam Sidang MK tentang UU Perkawinan dan menegaskan hukum pernikahan beda agama tidak sah dan haram
KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam Sidang MK tentang UU Perkawinan dan menegaskan hukum pernikahan beda agama tidak sah dan haram /Foto: Instagram @cholilnafis/

MUI sendiri pada tahun 2015 sudah mengeluarkan fatwa, tentang hukum larangan pernikahan beda agama.

Fatwa tersebut disahkan dengan Keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.

Sementara itu, NU juga sudah menegaskan hal yang sama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta jauh sebelum Fatwa MUI, yaitu tahun 2015.

Dalam Muktamar, NU menegaskan, nikah dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Baca Juga: Bahan Petasan Sitaan Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo, Kapolda: Masih Dicek Lalai atau Salah Prosedur

Pada tahun yang sama, Muhammadiyah juga menegaskan hal serupa. Pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang, Jawa Timur, Muhammadiyah mengatakan tidak boleh seorang pria muslim menikah dengan wanita beragama lain dan ahli kitab. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x