Jadi Saksi Ahli Sidang MK, Cholil Nafis: Organisasi Islam di Indonesia Sepakat Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

- 26 September 2022, 23:00 WIB
KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam Sidang MK tentang UU Perkawinan dan menegaskan hukum pernikahan beda agama tidak sah dan haram
KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam Sidang MK tentang UU Perkawinan dan menegaskan hukum pernikahan beda agama tidak sah dan haram /Foto: Instagram @cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang yang digelar berdasarkan permohonan perkara yang diajukan oleh E. Ramos Petege. Dia merupakan seorang pemeluk Katolik dan ingin menikah secara resmi dengan perempuan yang beragama Islam.

Dalam penjelasannya dalam sidang, Cholil Nafis menyebutkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Ketua MUI Cholil Nafis: Bagus Deh, Kompak Sama Kami dan Kita

Hal di atas juga disepakati oleh seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia, seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Penjelasan tentang sidang MK dibagikan Cholil Nafis di media sosial.

"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama.  Ada warga yang menyoal dilarangnya nikah beda agama," tutur Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis, Senin 26 September 2022.

"Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tdk sah dan haram," tandas  Cholil Nafis yang juga merupakan Dosen Hukum Islam di program Studi Pusat Studi Timur Tengah dan Islam (PSTTI) Universitas Indonesia.

Baca Juga: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ernest Prakasa: Nah Ini Baru Berita Seru

MUI sendiri pada tahun 2015 sudah mengeluarkan fatwa, tentang hukum larangan pernikahan beda agama.

Fatwa tersebut disahkan dengan Keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.

Sementara itu, NU juga sudah menegaskan hal yang sama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta jauh sebelum Fatwa MUI, yaitu tahun 2015.

Dalam Muktamar, NU menegaskan, nikah dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Baca Juga: Bahan Petasan Sitaan Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo, Kapolda: Masih Dicek Lalai atau Salah Prosedur

Pada tahun yang sama, Muhammadiyah juga menegaskan hal serupa. Pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang, Jawa Timur, Muhammadiyah mengatakan tidak boleh seorang pria muslim menikah dengan wanita beragama lain dan ahli kitab. ***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x