SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang digelar berdasarkan permohonan perkara yang diajukan oleh E. Ramos Petege. Dia merupakan seorang pemeluk Katolik dan ingin menikah secara resmi dengan perempuan yang beragama Islam.
Dalam penjelasannya dalam sidang, Cholil Nafis menyebutkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal di atas juga disepakati oleh seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia, seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Penjelasan tentang sidang MK dibagikan Cholil Nafis di media sosial.
"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang menyoal dilarangnya nikah beda agama," tutur Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis, Senin 26 September 2022.
"Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tdk sah dan haram," tandas Cholil Nafis yang juga merupakan Dosen Hukum Islam di program Studi Pusat Studi Timur Tengah dan Islam (PSTTI) Universitas Indonesia.
Baca Juga: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ernest Prakasa: Nah Ini Baru Berita Seru