"Jadi Pak Sigit melihat kalau ini tidak dibubarkan, problem," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini Ferdy Sambo sudah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski sempat mengajukan banding, permohonan tersebut ditolak.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Ferdy Sambo Digelar Senin Depan
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Namun, belakangan IPW mengatakan Sambo bisa dibebaskan kurang dari dua bulan lagi.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, hal ini bisa terjadi apabila Polri gagal memenuhi sejumlah persyaratan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bebas Kurang dari Dua Bulan Lagi Jika Syarat Ini Tak Dilengkapi
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Peraturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas," ujar Sugeng.
"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan," lanjutnya.