Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Lukas Enembe Akan Diperiksa KPK, Kapan?
Tito berpendapat bahwa penandatanganan keputusan bersama yang berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 itu mampu memastikan ASN untuk tetap berada di posisi profesional dan netral dalam memimpin jalannya roda pemerintahan di tengah momentum pencarian pemimpin terbaik bagi negara Indonesia.
"Dengan adanya komitmen di tingkat pusat ini, kami Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, KASN, dan Bawaslu bersepakat biarlah siapa pun yang bertanding di tingkat pusat, daerah, atau legislatif untuk menentukan pemimpin terbaik, kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap berada di posisi netral,” kata Tito.***