Menpan-RB dan Empat Instansi Tanda Tangani Keputusan Kawal Netralitas ASN di Pemilu 2024

- 22 September 2022, 11:13 WIB
Menpan RB Azwar Anas
Menpan RB Azwar Anas /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas bersama dengan empat instansi lain, telah menandatangani keputusan bersama untuk mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.

Empat Instansi yang ikut dalam penandatangani keputusan netralitas ASN, yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, keputusan bersama yang berisi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 telah ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Wibisana, di Jakarta, pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Kritik Cuitan Epidemiolog Pandu Riono, ASN Wajib Vaksin Booster, Netizen: Juru Musibah Bukan Juru Wabah

Menurut menteri PAN-RB, keputusan bersama itu bernilai penting dalam mewujudkan birokrasi di Tanah Air yang netral dan sumber daya manusia (SDM) ASN yang mampu mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

“Tentu, kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral, SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, yakni pemilihan umum yang sudah dimulai dan tahapannya ditentukan Badan Pengawas Pemilu serta KPU,” ujar Anas, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 22 September 2022.

Untuk ke depannya, dengan adanya kegiatan ini, Anas berharap dampak penegakan netralitas ASN tidak hanya dirasakan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ataupun oleh pemerintahan pusat saja.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster, Dokter Pandu Riono: ASN yang Nolak Perlu Dipertimbangkan untuk Dibina

Tetapi juga dapat berdampak luas bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x