Pengadilan di Myanmar Putuskan Aung San Suu Kyi Bersalah Atas Kecurangan Pemilu dan Tambahkan Vonis 3 Tahun

- 2 September 2022, 13:31 WIB
Aung San Suu Kyi kembali divonis bersalah dan mendapat hukuman tambahan tiga tahun.
Aung San Suu Kyi kembali divonis bersalah dan mendapat hukuman tambahan tiga tahun. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai oleh Junta yang berkuasa memutuskan, pemimpin yang terguling Februaru 2021, Aung San Suu Kyi bersalah.

Dia diputuskan bersalah, karena kecurangan pada pemilu yang membawanya ke tampuk pimpinan tertinggi Myanmar.

Keputusan yang diberikan adalah vonis tiga tahunn di penjara dengan kerja paksa.

Baca Juga: Pimpinan Junta Militer Myanmar Akan Perpanjang Keadaan Darurat

Sebuah sumber yang tidak diidentifikasi namanya, karena tidak berwenang untuk berbicara menyampaikan hal di atas, Aung San Suu Kyi bersalah dan akan segera menjalankan hukuman.

Demikian dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters, Jumat 2 September 2022.

Dua pekan lalu, 15 Agustus 2022, politikus Myanmar yang pernah meraih Nobel Perdamaian pada 1991 tersebut juga sudah divonis selama delapan tahun.

Pada vonis pertama dia dituduh bersalah telah melakukan empat kasus korupsi. Salah satunya adalah penyelewengan dana pada Yayasan Daw Kin Kyi, yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan.

Lembaga tersebut menyewakan dan membangun rumah di atas tanah milik Pemerintah dengan harga murah dan diskon.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x