Seorang Ojol Minta MK Batalkan Dana Pensiun Mantan Pejabat, Fahri Hamzah: Sebagai Anggota DPR RI 3 Periode...

- 18 September 2022, 06:09 WIB
Fahri Hamzah menanggapi permohonan seorang pengemudi ojol untuk membatalkan dana pensiun mantan pejabat
Fahri Hamzah menanggapi permohonan seorang pengemudi ojol untuk membatalkan dana pensiun mantan pejabat /Foto: Instagram/@fahrihamzah /

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah merespons seorang pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengemudi ojol yang bernama Ahmad Agus Rianto meminta MK untuk membatalkan aturan mengenai dana pensiun mantan pejabat negara.

Ahmad Agus Rianto menilai mantan pejabat negara seharusnya tidak berhak menerima dana pensiun karena hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Dana Pensiun Anggota DPR dan MPR Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti ke Sri Mulyani: Sudah Saatnya Dibetulkan

Dia pun mencontohkan pejabat negara seperti anggota DPR RI, Menteri, Kepala Daerah menjadi aneh jika bekerja dalam waktu 5 tahun tapi mendapatkan hak dana pensiun.

Untuk diketahui, aturan soal dana pensiun pejabat negara itu tertuang dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Fahri Hamzah lantas menanggapi pernyataan Agus tersebut dengan memposisikan dirinya sebagai mantan pejabat negara, yakni menjadi anggota DPR RI selama 3 periode.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 17 September 2022, Fahri Hamzah setuju dengan pendapat Agus tersebut.

Baca Juga: Dana Pensiun PNS, TNI, Hingga Polri Rp2.929 Triliun Jadi Beban Negara, Fahri Hamzah: Kasian, Itu Tabungan

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x