Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara dan mengapresiasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J itu.
"Kita butuh orang seperti itu karena saya membayangkan kalau tidak ada orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, kasus ini sudah terkubur seiring dengan terkuburnya Yosua Hutabarat di Jambi sana," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun, keberanian Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum Brigadir J yang lainnya lah kasus ini bisa terus diinvestigasi dan sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Refly Harun berharap, Kamaruddin terlindungi sebagai hak pengacara untuk membela kliennya.
"Mudah-mudahan itu terlindungi sebagai bagian dari hak lawyer, kekebalan lawyer untuk membela kliennya," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 September 2022.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengimbau, meski publik sudah mulai merasa bosan dengan kasus Brigadir J, tetapi kasus tersebut tetap harus dibuat terang benderang.
"Kasus ini mungkin sudah membuat kita bosan sebagian, tetapi jelas bahwa kasus harus dibuat terang, jangan sampai nanti gone with the wind (hilang bersama angin)," ucapnya.