Samsat DKI Jakarta Umumkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?

- 15 September 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon 1 Juli 2022 Mendatang, Begini Kata Kemenkeu

Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal ini, warga dapat membayar langsung karena aplikasi tersebut telah meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraanmu! Download di Google Play Store dan App Store sekarang," lanjut postingan Samsat Digital.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x