Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon 1 Juli 2022 Mendatang, Begini Kata Kemenkeu

- 1 April 2022, 19:40 WIB
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang /Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon. Hal itu akan dilakukan setelah regulasi pada sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama lebih siap. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menyusun berbagai teknis dan aturan tentang pelaksanaan pajak Karbon yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, persiapan ini penting dilakukan agar tujuan dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal.

Baca Juga: Crazy Rich Malang Gilang Juragan 99 Pamer Laporkan SPT Pajak Setelah Dikomentari Juru Bicara Menteri Keuangan

"Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal sehingga pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022," kata Febrio, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenkeu pada Jumat, 1 April 2022.

"Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini,” lanjut Febrio.

Pajak karbon adalah pajak yang akan dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Seperti bahan bakar hidrokarbon yang mengandung unsur karbon, dan karbon tersebut akan menjadi karbon dioksida dan senyawa lainnya ketika dibakar.

Baca Juga: Crazy Rich Gilang Juragan 99 Akui Pendapatan Rp600 Miliar Per Bulan, Jubir Menkeu: Gurih Nih Ditjen Pajak

Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Doni Salmanan Pamer Penghasilan Miliaran Rupiah, Tak Berkutik Disinggung Bambang Soesatyo Soal Bayar Pajak

Menurut Febrio Kacaribu, isu iklim merupakan isu lintas sektor, pemerintah akan terus berkoordinasi dan memperkuat peraturan agar dapat berjalan secara optimal agar dapat mengendalikan perubahan iklim.

"Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio.

Kepala BKF juga menjelaskan pengaturan terkait pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Baca Juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Pejabat Pajak Hingga Rp647 Juta

“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.

Febrio berpendapat bahwa pemerintah telah berupaya serta berkomitmen dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi dati seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN dan juga dari swasta.

"Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta,” kata Febrio.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x