Samsat DKI Jakarta Umumkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?

- 15 September 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bagi setiap warga Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut, karena hal ini merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, di daerah Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari ini Kamis, 15 September 2022.

Bagi warga yang telat membayar pajak, maka program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Polisi Kepergok Warga Gunakan Motor Bodong Saat Tugas, Tak Bisa Tunjukkan STNK dan Pajak Mati

Terkait pemutihan pajak di Jakarta ini, telah disampaikan dalam unggahan di akun resmi Instagram Samsat Digital, mengenai informasi Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!!" tulis Samsat Digital dikutip SeputarTangsel.Com dari akun resmi Instagram @SamsatDigital, Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: BRI dan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Jalin Kerja Sama Implementasi Aplikasi PSIAP

"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!" lanjut postingan Samsat Digital.

Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan untuk saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa harus ke kantor terdekat, setiap warga dapat mengunduh aplikasi SIGNAL di smartphone masing-masing.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x