Menurut Andrianto, putusan tersebut menunjukkan adanya ambiguitas dari hakim.
"Saya menyesalkan, tetap divonisnya Edi Mulyadi, ada ambiguitas hakim," kata Andrianto.
Dia mengungkapkan Edy Mulyadi adalah sosok yang kritis sejak dulu.
Namun, dia mengaku heran karena di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Mulyadi bisa terjerat pidana.
Baca Juga: Rating Serial Drakor ‘Little Women’ Lebih Rendah Dibanding Episode Sebelumnya, Apa Penyebabnya?
"Memang belum pernah ada yang divonis bebas. Tapi herannya, di era Jokowi baru kena pidana. Padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andrianto mengatakan sudah puluhan orang yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era Jokowi.
Bahkan, dia menyebut di era reformasi hukum karet seperti UU ITE tersebut diberlakukan sesuai selera penguasa.
"Di era Jokowi sudah puluhan yang terjerat UU ITE. Setelah era reformasilah baru era kini hukum karet diberlakukan," tukasnya.