Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan, Aktivis: Herannya, di Era Jokowi...

- 13 September 2022, 09:16 WIB
Potret Edy Mulyadi yang divonis 7 bulan 15 hari gegara kasus 'tempat jin buang anak'
Potret Edy Mulyadi yang divonis 7 bulan 15 hari gegara kasus 'tempat jin buang anak' /Tangkap layar YouTube Bang Edy Channel./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi menjalani sidang putusan kasus Kalimantan 'tempat jin buang anak' pada Senin, 12 September 2022.

Edy Mulyadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Segera Dipanggil Polisi, Dokter Eva Singgung Kasus Edy Mulyadi: Yuk Kita Tonton, Serius Nda Ya?

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Menurut JPU, Edy Mulyadi dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Edy Mulyadi itu turut dikomentari oleh Aktivis Pergerakan, Andrianto yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

Andrianto menyesalkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Edy Mulyadi.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Foto Anies, Refly Harun Ungkit Kasus Edy Mulyadi dan Habib Bahar Bin Smith

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x