"Wah kalau begitu penegakan hukum sontoloyo semua," kekehnya.
Karena dengan begitu setiap kesalahan administratif akan menjadi tindak pidana korupsi.
Kesalahan administratif bisa dipersepsikan menguntungkan orang lain.
"Padahal yang adanya loss itu tak ada, masih ada hak untuk menyelenggarakan di Indonesia," ujarnya. ***