Isu Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Korupsi Formula E pada 13 September 2022, Refly Harun: KPK Gak Jelas

- 9 September 2022, 16:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

SEPUTARTANGSEL.COM- KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkut kasus Formula E di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022. 

Di tengah pemanggilannya Anies Baswedan ke KPK beredar isu bakal ditersangkakan pada 13 September 2022. 

Menjawab isu tersebut Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai kadang-kadang isu itu sengaja ditampilkan agar tak terjadi. 

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Akan Gelar Sidang, Umumkan Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Riza Patria

"Mungkin ada skenario untuk mentersangkakan Anies Baswedan, tetapi harus dilihat skala politiknya," ujar Refly Harun pada Jumat, 9 September 2022. 

Isu tersebut menurut Refly Harus seperti testing the water.

"Jadi kalau ada orang mengira dia bakal ditersangkakan, bukan berarti pasti terjadi tapi bukan berarti juga skenario itu tidak pernah ada," lanjut Refly Harun.  

Refly Harun menilai pemanggilan Anies Baswedan menyangkut kasus Formula E sepertinya belum jelas. 

"Biasanya KPK memanggil seseorang itu kalau sudah jelas, sudah ada tersangkanya baru dipanggil saksi-saksi," kata Refly Harun.

"Apalagi yang dipanggil seorang gubernur atau pejabat," ujarnya. 

Dikatakannya pemerikasaan bukan kali ini saja.

"Paling tidak ini sudah kedua kalinya, yang saya ingat," ujarnya. 

Baca Juga: Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak, Fadli Zon: Harusnya Bangga Kalau Ada Pemain Indonesia

Meski begitu Refly tak menampik bisa saja Anies Baswedan menjadi tersangka apabila KPK memiliki bukti kuat. 

"Tapi kita gak tahu apakah KPK memiliki bukti yang kicking, yang menyatakan Anies Baswedan terlibat," ujarnya. 

Refly mengingatkan terlibat itu harus rasionable. Ia mencontohkan keterlibatan yang tak rasionable atau yang dibuat-buat. 

Misalnya kebijakannya melawan hukum karena tidak boleh multiyears contract.

Tetapi gara-gara multiyears contract ini ada yang diuntungkan yaitu misalnya Bos Formula E. 

Karena Bos Formula E untung, maka terjadi kerugian negara. Maka anies tersangka. 

"Wah kalau begitu penegakan hukum sontoloyo semua," kekehnya. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ingin Pinjam Sirkuit Formula E untuk Street Race: Mudah-mudahan JakPro Dengarkan Ini

Karena dengan begitu setiap kesalahan administratif akan menjadi tindak pidana korupsi.

Kesalahan administratif bisa dipersepsikan menguntungkan orang lain. 

"Padahal yang adanya loss itu tak ada, masih ada hak untuk menyelenggarakan di Indonesia," ujarnya. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x