Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak perlu didinginkan.
Pasalnya, kata Refly Harun, karena kasus ini lah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.***
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak perlu didinginkan.
Pasalnya, kata Refly Harun, karena kasus ini lah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.***
Editor: H Prastya