SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online (ojol) baru yang kenaikannya sempat tertunda kini telah disetujui oleh pemerintah.
Pada hari ini, Rabu 7 September 2022 pemerintah telah resmi menaikkan tarif ojol baru yang akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Tarif ojol baru dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.
Selain itu, tarif ojol baru juga memeprtimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Rabu 7 September 2022, bahwa kenaikan tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona.
Inilah daftar tarif ojol baru dan biaya jasa per zona, yaitu:
Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500