SEPUTARTANGSEL.COM - Nasib Kombes Agus Nurpatria akan diumumkan hari ini Rabu, 7 September 2022 oleh Divisi Humas Polri.
Kombes Agus Nurpatria diketahui terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang salah satu tersangkanya adalah Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Penembak Brigadir J Ada 3 Orang: Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri kini telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Rabu 7 September 2022, dalam sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria dihadirkan 13 dari 14 saksi.
Satu saksi diperiksa secara daring melalui Zoom meeting adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan satu lagi tidak hadir.
Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan bersama enam anggota Polri lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria diduga terlibat dalam mengambil, merusak, menambah barang bukti CCTV, dan tidak bertindak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.