Bikin atau Perpanjang SIM dan STNK? BPJS Kesehatan Wajib Aktif

- 5 September 2022, 06:01 WIB
Keanggotaan BPJS Kesehatan harus aktif jika akan membuat atau memperpanjang SIM dan STNK.
Keanggotaan BPJS Kesehatan harus aktif jika akan membuat atau memperpanjang SIM dan STNK. /Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj./

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Baca Juga: Keterangan Bharada E Bikin Skenario Ferdy Sambo Berantakan, LPSK: Selamatkan Sampai Akhir Persidangan

Dalam Inpres tersebut diatur bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM juga tengah disiapkan konter layanan BPJS Kesehatan untuk memudahkan warga mengurus syarat pembuatan serta perpanjangan SIM dan STNK tersebut.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini