Bikin atau Perpanjang SIM dan STNK? BPJS Kesehatan Wajib Aktif

- 5 September 2022, 06:01 WIB
Keanggotaan BPJS Kesehatan harus aktif jika akan membuat atau memperpanjang SIM dan STNK.
Keanggotaan BPJS Kesehatan harus aktif jika akan membuat atau memperpanjang SIM dan STNK. /Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM - Imbauan untuk mengaktifkan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tak hanya disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun turut mengimbau masyarakat agar mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kini BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Baca Juga: Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri Imbau Masyarakat Urus BPJS Kesehatan

Imbauan mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan pun disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Dia menjelaskan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

Baca Juga: Geram Dengar Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Berobat Karena Tunggakan, Eva Sri Diana: DPR Mana Suaramu

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu 4 September 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x