SEPUTARTANGSEL.COM - Imbauan untuk mengaktifkan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tak hanya disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun turut mengimbau masyarakat agar mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kini BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Baca Juga: Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri Imbau Masyarakat Urus BPJS Kesehatan
Imbauan mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan pun disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
Dia menjelaskan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu 4 September 2022.