BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oleh KKB di Papua

- 9 Maret 2022, 11:48 WIB
Korban penembakan oleh KKB di Beoga Papua yang merupakan karyawan di PT PTT
Korban penembakan oleh KKB di Beoga Papua yang merupakan karyawan di PT PTT /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejadian penembakan di Distrik Beoga baru-baru ini menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.

Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan sejak 4 Maret 2022.

Baca Juga: Teroris KKB Papua Bunuh 8 Pekerja Perbaikan BTS Telkomsel di Distrik Beoga, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi

Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.

"Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," tutur Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia dikutip SeputarTangsel.Com dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id pada Rabu, 9 Maret 2022.

Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

Baca Juga: Jokowi Sebut Krisis Ukraina Harus Segera Diselesaikan, Dokter Eva: Bagaimana dengan KKB Papua?

Total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp1,06 miliar untuk tiga orang ahli waris sah. Dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x