"Menurut saya harusnya Komnas HAM tidak perlu membuat kesimpulan seperti itu. karena kesimpulan itu akan digunakan oleh pihak-pihak mengatakan itu hasil dari Komnas HAM," kata Refly Harun dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 1 September 2022.
Menurut Refly, kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM soal tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J disebut tergesa-gesa.
Refly Harun mengatakan lebih baik memberikan kesimpulan yang memang sudah pasti agar tidak dijadikan legitimasi oleh pihak-pihak lain.
"Jadi lebih baik memberikan kesimpulan-kesimpulan yang memang sudah pasti, seperti Extra Judicial Killing nah itu sudah pasti, Obstruction of Justice itu sudah pasti," ujar Refly Harun.
"Tapi kalau tidak adanya penyiksaan justru akan digunakan oleh pihak-pihak lain untuk dijadikan legitimasi," tambahnya.
Refly Harun kemudian menyinggung soal kasus KM 50 yang dinilai hampir memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangsel Hari Ini Jumat 2 September 2022, Cek di Sini
"Alih-alih berkonsentrasi pada matinya orang yang dilihat justru pinggirannya ya sama pada yang sebelumnya ya," ujar Reflu Harun.