Kesimpulan Komnas HAM Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Arahnya ke Mana?

- 1 September 2022, 23:09 WIB
Komnas HAM sampaikan kesimpulan terkait kasus Brigadir J
Komnas HAM sampaikan kesimpulan terkait kasus Brigadir J /Dok.pmj/

SEPUTARTANGSEL.COM- Komnas HAM mengumumkan telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. 

Kesimpulan Komnas HAM diumumkan pada Kamis, 1 September 2022, dan mengundang banyak pertanyaan. 

Pasalnya sebelumnya kabar adanya kasus pelecehan seksual telah dinyatakan ditutup dan dianggap Prank Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penyiksaan yang Dialami Brigadir J Saat Penembakan, Refly Harun: Seharusnya...

Pengacara Brigadir J, Mansur Febri mempertanyakan perlindungan hukum yang dilakukan Komnas HAM. Arahnya ke mana?

"Apakah untuk perlindungan hukum para tersangka atau untuk yang sudah menjadi almarhum," terang Mansur Febri dalam sebuah dialog di TV Swasta pada Kamis, 1 September 2022. 

Febri juga mempertanyakan kesimpulan yang diambil Komnas HAM yang memastikan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. 

"Sudah dinyatakan SP3 sehingga pelecehan itu tidak pernah ada," terang Febri. 

Febri juga menduga pindahnya lokasi pelecehan yang pada skenario awal dikatakan di Duren Tiga gagal total. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x