SEPUTARTANGSEL.COM - Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.
Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua yang ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
kemudian, Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Ini, Refly Harun: Jangan Lupa, Ibu PC Bisa Jadi...
Selain itu, adanya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Selain itu, Komnas HAM juga menampilkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto jasad Brigadir J ditampilkan Komnas HAM saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM.
Dari foto yang diungkap terlihat Brigadir J terkapar dengan blur pada jasad Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Penampakan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak, Komnas HAM: Kurang dari Satu Jam