Habib Bahar bin Smith Dinyatakan Bebas Hari Ini dari Rutan Polda Jabar

- 1 September 2022, 13:05 WIB
Bahar bin Smith telah bebas dari rutan Polda Jawa Barat hari ini, Kamis 1 September 2022
Bahar bin Smith telah bebas dari rutan Polda Jawa Barat hari ini, Kamis 1 September 2022 /Dok. Antara/Raisan Al Farisi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis pagi, 1 September 2022.

Bebasnya Bahar bin Smith tersebut setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengenai kasus penyiaran kabar tidak pasti.

Bahar bin Smith yang telah menjalani tahanan selama tujuh bulan kini dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Mantan Teroris Bom Sarinah Jadi Murid Habib Bahar bin Smith, Rizal Afif: Meluruskan Seseorang Gak Pilih-pilih

Kini Bahar bin Smith telah dinyatakan bebas murni dan telah kembali ke kediamannya di kabupaten Bogor.

Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Kamis 1 September 2022, menurut Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto bahwa PT Bandung telah memerintahkan pembebasan penceramah tersebut.

"Karena kan tujuh bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," ujar Andrie.

Baca Juga: Kasus Habib Bahar Bin Smith Berhubungan dengan Penembakan 6 Laskar FPI, Taufiq: Pengadilan Belum Memutuskan

Menurut kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta, penceramah tersebut telah dijemput oleh kerabat dan perwakilan keluarga untuk langsung pulang ke kediamannya.

Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu dan belum memiliki rencana untuk kembali berceramah.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x