SEPUTARTANGSEL.COM - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis pagi, 1 September 2022.
Bebasnya Bahar bin Smith tersebut setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengenai kasus penyiaran kabar tidak pasti.
Bahar bin Smith yang telah menjalani tahanan selama tujuh bulan kini dapat menghirup udara bebas.
Kini Bahar bin Smith telah dinyatakan bebas murni dan telah kembali ke kediamannya di kabupaten Bogor.
Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Kamis 1 September 2022, menurut Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto bahwa PT Bandung telah memerintahkan pembebasan penceramah tersebut.
"Karena kan tujuh bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," ujar Andrie.
Menurut kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta, penceramah tersebut telah dijemput oleh kerabat dan perwakilan keluarga untuk langsung pulang ke kediamannya.
Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu dan belum memiliki rencana untuk kembali berceramah.