Syarat Baru Perjalanan: Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR Tapi...

- 27 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat baru perjalanan, saat ini tidak wajib memiiki hasil negatif tes antigen dan PCR tetapi harus sudah booster.
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat baru perjalanan, saat ini tidak wajib memiiki hasil negatif tes antigen dan PCR tetapi harus sudah booster. /Foto: Antara/Asep Fathulrahman/

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Baca Juga: AS Nyatakan Status Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini