Dana Pensiun Anggota DPR dan MPR Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti ke Sri Mulyani: Sudah Saatnya Dibetulkan

- 27 Agustus 2022, 06:53 WIB
Susi Pudjiastuti menilai langkah yang dilakukan Sri Mulyani mengubah skema pensiunan sudah benar
Susi Pudjiastuti menilai langkah yang dilakukan Sri Mulyani mengubah skema pensiunan sudah benar /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/Instagram/@susipudjiastuti115

"Sudah saatnya hal-hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan," cuit Susi Pudjiastuti yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi dan harus dirubah," sambungnya.

Susi Pudjiastuti menilai perubahan skema pensiunan perlu dilakukan agar lebih adil dan tidak boleh membebani negara.

"Untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Reformasi Dana Pensiun PNS yang Bebani APBN, Susi Pudjastuti: Cek Juga Jumlah yang Fiktif

Untuk diketahui, pemberian pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan tersebut adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 13 UU 12/1980.

Lebih lanjut, pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat, namun jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS, TNI, dan Polri Bebani APBN, Said Didu: Kalian Tega!!!

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x