Hal ini mendapat pengecualian ketika anggota DPR dan MPR yang meninggal masih memiliki suami/istri.
Aman tetapi, dana pensiun akan tetap diberikan dan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
"Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," tulis Pasal 17 UU 12/1980.
Sedangkan dana pensiun untuk janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun meninggal dunia atau kawin lagi.***