97 Personil Polri Diperiksa dalam Skandal Ferdy Sambo, Dokter Eva Bandingkan KM 50: Korban 6 tapi Pelakunya 2

- 26 Agustus 2022, 14:29 WIB
Dokter Eva membandingkan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J dengan kejadian KM 50
Dokter Eva membandingkan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J dengan kejadian KM 50 /Twitter @_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial, Dokter Eva Sri Diana Chaniago kembali menyoroti soal kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dokter Eva menyoroti banyaknya dan bertambahnya personil Polri yang diperiksa dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Jumat, 26 Agustus 2022, Dokter Eva mengatakan 97 personil Polri telah diperiksa dan kemungkinan masih akan bertambah.

Baca Juga: Hari Ini Birukan Langit Indonesia Festival 2022 Digelar, ASTRO Disambut Meriah AROHA di Jakarta

"Korban 1 orang, melibatkan 97 orang..mungkin masih bisa bertambah," cuit Dokter Eva yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @DrEvaChaniago pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kemudian, Dokter Eva membandingkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan kejadian tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu ini menyinggung kasus yang dikenal dengan KM 50 hanya memiliki pelaku sebanyak 2 orang.

Bahkan pelaku yang menewaskan 6 Laskar FPI tersebut kini telah bebas.

Baca Juga: Kapolri Akui Pernah Didatangi Ferdy Sambo dan Tanyakan Soal Kasus Penembakan Brigadir J: Kamu Bukan Pelakunya?

"Btw #KM50 korban 6 orang dgn kondisi terbunuh mirip, tp pelakunya hanya 2 orang ? Akhirnya bebas pula," ungkapnya.

Dirinya kemudian mempertanyakan apakah 6 Laskar FPI tersebut tanpa sengaja terbunuh oleh 2 orang yang tidak bersalah.

"Mungkinkah 6 korban mengenaskan tanpa sengaja terbunuh oleh 2 orang tidak bersalah ? #KM50HarusTuntas," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Polri memeriksa 97 personil Polri dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapolri Copot Jabatan 24 Personil Terkait Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Hasil Rekomendasi Itsus

Sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik profesi.

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x