Kapolri Copot Jabatan 24 Personil Terkait Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Hasil Rekomendasi Itsus

- 23 Agustus 2022, 19:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dan mutasi jabatan 24 personil Polri terkait kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dan mutasi jabatan 24 personil Polri terkait kasus Brigadir J /Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personil Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tindakan tegas Listyo Sigit Prabowo ini berhubungan dengan personil Polri yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman ini dilakukan dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personil Polri.

Baca Juga: CCTV Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Editan, Wakil Ketua LPSK: Ada Wilayah Gak Wajar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa 24 personil Polri tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi Prasetyo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 22 Agustus 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan mutasi 24 personil itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan Itsus Polri tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran etik kepolisian yang tidak profesional saat menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tim Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Tak Ada Kekerasan Selain Senjata Api

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x