Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat dengan Tidak Hormat, Ali Syarief: Paham Benar Soal Hukum

- 26 Agustus 2022, 11:53 WIB
Ferdy Sambo mendapat sanski dipecat dengan tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J dan mengajukan banding.
Ferdy Sambo mendapat sanski dipecat dengan tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J dan mengajukan banding. /Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama belasan jam.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.25 WIB pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin dan baru selesai Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, pukul 02.00 WIB, diputuskan bahwa Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PTDH, karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Selain itu, KKEP juga menjatuhkan sanksi dengan menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus selama 40 hari.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat dengan Tidak Hormat, Refly Harun: Mungkin Dia Ingin…

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo tidak menolak semua yang dikatakan 15 saksi dalam persidangan.

"Irjen FS sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasus kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi proses penyelidikan," kata Dedi.

Meskipun demikian, Dedi mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Baca Juga: Susno Duadji Diteror Gegara Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Brigadir J Berzina, Maka Putri Candrawathi...

"Meskipun demikian, yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," tambah Dedi.

Pendiri Cross Culture, Ali Syarief menanggapi pengajuan banding oleh Ferdy Sambo.

Dia menyebut, tersangka pembunuhan Brigadir J itu terkesan sangat memahami hukum.

"Nampak Sambo faham benar soal hukum," ujar Ali Syarief sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @alisyarief, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Hari Ini Birukan Langit Indonesia Festival 2022 Digelar, ASTRO Disambut Meriah AROHA di Jakarta

Ali Syarief mendasari pernyataan di atas pada tiga hal, yakni pengajuan permohonan pengunduran diri sebelum sidang KKEP, mengajukan banding atas putusan KKEP, dan mengakui kesalahannya.

"Pertama ia mengajukan permohonan pengunduran diri sblm sidang etik. Kedua akan memanfaatkan hak pengajuan banding, secara tertulis. Dan ia juga mengakui kesalahannya," pungkas Alii Syarief.

Netizen di kolom komentar cuitan Ai Syarief ikut mengakui bahwa Ferdy Sambo pasti paham hukum, mengingat pendidikan dan jabatannya sebagai seorang jenderal polisi bintang dua.

Baca Juga: Sisca Kohl Resmi Dilamar Jess No Limit, Netizen: Money No limit

"Tingkat kolonel hingga bintang bkn hax punya jabatan, tentu memiliki pendidikan yang worth, termasuk ahli di bidang tertentu," kata akun @alamtegar1901.

"Gelarnya S.H,, M.H ... Dia pasti akan menggali 'sisa' ilmu hukumnya pada saat detik-detik terakhir hukum akan mencengkramnya," ucap @hepipurwana.

Meskipun demikian, ada pula netizen yang menyatakan pesimis. Dia menilai, kasus akan berakhir dengan dilupakan begitu saja.

"Ga yakin pelaku dipecat...motif membunuh juga masih misteri..sprti skenario film akhir ceritanya..issue diredam dg narasi media mainstream,masyakarat 'lupa' dan kondisi kembali normal.dan dia ttp jalanin aktivitas sprti biasa," ungkap @IlhamHusein12. 

Baca Juga: Bharada E dan Brigadir RR, Saksi di Sidang Kode Etik Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Sidang KKEP sendiri merupakan sidang pertama yang dijalani Ferdy Sambo. 

Setelah ini, dia harus menjalani sidang di pengadilan umum atas tindakannya yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, sopir Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi terancam hukuman hingga maksimal 25 tahun.

Mereka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah