Autopsi Bagian Tubuh Brigadir J Disebut Memperjelas Motif LGBT Ferdy Sambo, Refly Harun: Seandainya Itu Benar

- 22 Agustus 2022, 11:28 WIB
Refly Harun komentari motif LGBT Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J
Refly Harun komentari motif LGBT Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar youtube.com / Refly Harun.

SEPUTARTANGSEL.COM - Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih mengundang rasa penasaran publik.

Di tengah spekulasi motif kasus pembunuhan Brigadir J yang masih belum diketahui, baru-baru ini publik dikagetkan dengan isu Lesbian, Gay, Transgender, dan Biseksual (LGBT) yang menerpa Irjen Ferdy Sambo.

Isu LGBT ini diungkapkan ke publik oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Baca Juga: Hasil Otopsi Dubur Brigadir J Memperkuat Motif LGBT Ferdy Sambo, Refly Harun: Yosua Ini Normal, Kenapa Dia...

Selanjutnya, Ketua Indonesia Police watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyinggung isu LGBT kasus kematian Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo, termasuk soal hasil autopsi dubur Brigadir Joshua.

Namun Sugeng tidak begitu mengetahui akan kebenaran isu LGBT yang diduga menjadi motif kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Rabu, 8 Juli 2022.

Kebenaran adanya motif LGBT dalam kasus kematian Brigadir J akan diketahui apabila hasil autopsi dubur Brigadir J telah diumumkan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ahli hukum tata negara, Refly Harun di kanal YouTubenya pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD 'Kode' Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Kesengajaan

"Secara Umum motif pembunuhan itu kan ada 2 yang berkembang. Motif domestik dan motif yang sifatnya non domestik yang menyangkut rahasia sambo praktik-praktik ilegal mungkin perjudian, mungkin juga narkoba dan lain sebagainya dengan bahasa awas kalau naik keatas," kata Refly Harun.

Dalam motif domestik, Refly Harun mengatakan ada hal-hal yang terkait isu perselingkuhan, isu pelecehan, dan isu hubungan antara sesama jenis atau LGBT.

"Kalau isu pelecehan itu sudah dibantah dan dikatakan tidak terjadi kalau konteksnya di rumah duren tiga. Kalau isunya pelecehan konteksnya di magelang, sebagaimana munculnya perkataan Kuat Ma'ruf misalnya yang memergoki Putri dan Brigadir Joshua itu tentu menjadi proses yang harus dibuktikan," ujar Refly Harun dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 22 Agustus 2022.

Refly menyebut apabila konteksnya perselingkuhan, maka hal itu yang juga harus dibuktikan, tetapi bisa juga kemudian direndam dengan cerita tentang hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Terkuak, Kapolri Jadi Korban Tipu-tipu Ferdy Sambo, Refly Harun Sentil Jokowi: Wah Gawat Negara Kita...

"Kalau berita yang berkembang misalnya ada yang mengatakan bahwa Joshua ini seorang yang normal mencintai pacarnya. Kemudian kenapa dia terlibat misalnya dengan Ferdy Sambo, kita tidak tahu ini ini isu yang berkembang yang bisa saja karena sebagai bawahan jadi paksa," jelas Refly Harun.

"Seandainya itu benar juga ya mungkin karena sebagai bawahan dia juga dipaksa atau dalam konteks ini kenormalan dia juga akhirnya membuat dia lebih memilih ke sana," lanjutnya.

Refly Harun menegaskan hal itu adalah isu-isu yang berkembang di media sosial yang tentu harus dibuktikan di proses pengadilan. Biarlah proses pengadilan yang nantinya akan membuktikan motif sebenarnya dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Polri Didesak Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kak Seto: Mohon Dipisahkan Kasusnya

Menurutnya, motif pembunuhan berencana Brigadir J itu perlu diungkapkan dalam proses persidangan untuk melihat berat tidaknya hukuman yang diterima oleh para tersangka, khususnya Ferdy Sambo.

"Pengakuan itu adalah alat bukti yang paling sempurna karena orangnya sudah mengaku ya karena justru yang dikejar adalah pengakuan. Jadi kalau orang sudah mengaku bahwa dia melakukan tindak pidana itu adalah alat bukti yang sempurna. Tinggal pengakuan ini diperkuat dengan pihak lain dan alat bukti" tegas Refly Harun.

Ia juga menambahkan dalam konteks ini mungkin tidak sulit untuk mengkostruksikan bahwa ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diprediksi Susul Ferdy Sambo, M Taufiq 'Tampar' Mahfud MD: Seperti Anak Kecil..

Ada 2 hal yang masih tersisa, yakni keterlibatan Ferdy Sambo dalam melakukan eksekusi sendiri atau tidak dan motif pembunuhan berencana Brigadir J yang akan menentukan berat ringannya hukuman yang diterima.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Refly Harun berharap Kejaksaan bekerja secara profesional untuk melakukan atau membuat dakwaan dan dari dakwaan tersebut nantinya akan tergambar motif pembunuhan berencana Brigadir J dan Kejaksaan tajam dalam menegakkan hukum.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x