Dari 15 orang itu terdapat 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Dikatakan oleh direktur cyber Bareskrim Polri bahwa kaitan dugaan obstruction of justice sudah ada 16 saksi yang diperiksa yang dibagi menjadi 5 klaster dan sudah ditemukan 4 buah barang bukti dan ada beberapa pasal yang disangkakan, di antaranya pasal 323 UU ITE dan pasal 221,223,55,56 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Eks Kabais TNI Soleman Ponto, turut memberikan komentar terkait pelaku terduga obstruction of justice.
"Mana ada orang dihukum karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin," kata Soleman B Ponto dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin, 22 Agustus 2022.
"Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana udah masukan semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin," lanjutnya.
Hal itu merusak dan melukai orang-orang yang ingin mencari keadilan.
Ia juga mengingatkan kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dan melakukan tindak tegas kepada pelaku terduga obstruction of justice.
"Jangan Sampai itu adalah pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi kekuatan kaisar itu kan kemana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu," ujar Soleman B Ponto.