SEPUTARTANGSEL.COM- Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera selesai.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima orang tersangka itu, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Mengamuk di Mako Brimob dan Mengancam Akan Buka Borok Polri, Benarkah?
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Setelah penetapan lima orang tersangka, obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy sambo diduga ada kendala struktural.
Seperti yang diberitakan, sudah ada sekitar 83 orang yang diperiksa oleh timsus dan penyidik.
Dari 83 orang itu yang direkomendasikan untuk ditempat khususkan ada 35 orang dan yang ditempat khusus kan ada 18 orang, minus 3 orang yang jadi tersangka. Kemudian tinggal 15 orang.