Polri Berharap Adanya Pertimbangan dan Petunjuk dari Kejaksaan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 15:24 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto /Foto: PMJ News/

“Jaksa akan teliti kelengkapan berita penyidikan (BP) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada,” jelasnya.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD 'Kode' Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Kesengajaan

Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini