“Jaksa akan teliti kelengkapan berita penyidikan (BP) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada,” jelasnya.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.***