Baca Juga: Satu Kontainer Senjata Milik Tentara Amerika Disegel Bea Cukai di Pelabuhan Panjang Lampung
Ali Fikri menambahkan, OTT KPK dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***